Pinjamwinwin/Pinjamin Legal atau Ilegal?
Jika Anda mencari informasi apakah perusahaan Pinjamwinwin/Pinjamin legal atau ilegal, maka Anda berada di tempat yang tepat. Pinjamwinwin/Pinjamin adalah perusahaan yang bergerak di bidang P2P Lending dengan status legal.
Informasi Perusahaan Pinjamwinwin/Pinjamin
Nama Legal Perusahaan: PT. Progo Puncak Group
Informasi | Link |
---|---|
Situs Resmi | https://pinjamin.com/ |
Link Play Store | https://play.google.com/store/apps/details?id=com.pinjamwinwin&hl=id |
Link App Store | Tidak tersedia |
Deskripsi Perusahaan:
Pinjamin adalah penyedia layanan P2P lending. Layanan ini cocok buat Anda yang butuh kredit tanpa jaminan yang mudah dan cepat. Pinjamin juga merupakan pionir platform pinjaman online di Indonesia.
Legalitas Pinjamwinwin/Pinjamin
Berikut adalah data legalitas Pinjamwinwin/Pinjamin dari beberapa institusi pemerintah yang relevan seperti: OJK, KOMDIGI, KSEI.
Mohon diperhatikan bahwa tidak semua perusahaan membutuhkan legalitas dari ketiga institusi pemerintah ini. Legalitas yang diperlukan tergantung pada jenis dan bidang usaha perusahaan tersebut.

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi perusahaan keuangan di Indonesia. Pinjamwinwin/Pinjamin terdaftar resmi di OJK. Anda bisa mengecek dokumen legalitasnya di sini.

KOMDIGI adalah singkatan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan salah satu kementerian negara di Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ketika tulisan ini dibuat, kami belum menemukan data Pinjamwinwin/Pinjamin di KOMDIGI. Mohon untuk melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum melakukan transaksi. Siapa tau ada perubahan status.

KSEI adalah singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia. KSEI adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi perusahaan efek di Indonesia. Ketika tulisan ini dibuat, kami belum menemukan data Pinjamwinwin/Pinjamin di KSEI. Mohon untuk melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum melakukan transaksi. Siapa tau ada perubahan status.
Apakah Pinjamwinwin/Pinjamin Halal?
Apakah Pinjamwinwin/Pinjamin halal atau haram? Halal atau haramnya suatu perusahaan tergantung pada jenis usaha dan produk yang dihasilkan. Untuk mengetahui apakah Pinjamwinwin/Pinjamin halal atau haram, Kita bisa mengecek sertifikat halal dari MUI atau BPJPH atau lembaga lain yang berwenang. Berikut adalah temuan kami saat menelusuri apakah Pinjamwinwin/Pinjamin halal atau tidak.

Sertifikat halal ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ketika tulisan ini dibuat, kami belum menemukan sertifikat halal untuk Pinjamwinwin/Pinjamin. Mohon untuk melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum memakai produk atau layanan dari perusahaan ini.

Sertifikat halal biasanya dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang seperti MUI. Ketika tulisan ini dibuat, kami belum menemukan sertifikat halal untuk Pinjamwinwin/Pinjamin. Mohon untuk melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum memakai produk atau layanan dari perusahaan ini.
Jika anda ingin memastikan Pinjamwinwin/Pinjamin bebas dari hal haram seperti alkohol, babi, darah, judi, riba, dan lainnya, pemilikan sertifikat halal adalah indikasi positif. Sehingga lebih aman dan menenangkan. Namun ketiadaannya sertifikat halal tidak selalu berarti bahwa produk atau layanan yang ditawarkan oleh Pinjamwinwin/Pinjamin haram.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pinjamwinwin/Pinjamin, silakan hubungi website resmi / nomor kontak Pinjamwinwin/Pinjamin langsung. Anda juga bisa mengecek legalitas perusahaan ini di website resmi OJK, KOMDIGI dan KSEI. Untuk legalitas usaha seperti PT, bisa dicek di website ditjen AHU online.